Imigrasi adalah perpindahan orang dari suatu
negara-bangsa (nation-state) ke negara lain, di mana ia bukan merupakan warga
negara. Imigrasi merujuk pada perpindahan untuk menetap permanen yang dilakukan
oleh imigran, sedangkan turis dan pendatang untuk jangka waktu pendek tidak
dianggap imigran. Walaupun demikian, migrasi pekerja musiman (umumnya untuk
periode kurang dari satu tahun) sering dianggap sebagai bentuk imigrasi. PBB
memperkirakan ada sekitar 190 juta imigran internasional pada tahun 2005,
sekitar 3% dari populasi dunia. Sisanya tinggal di negara kelahiran mereka atau
negara penerusnya.
Imigrasi
manusia ini telah berlangsung selama ribuan tahun, tetapi pada abad ke-19
muncul konsep modern imigrasi yang terkait dengan perkembangan negara-bangsa
dengan kriteria kewarganegaraan yang jelas, paspor, pengawasan perbatasan
permanen, serta hukum kewarganegaraan. Dalam setiap negara memiliki aturan
imigrasi yang berbeda, akan tetapi tetap dengan dasar aturan yg sama. Jika kita
akan melakukan imigrasi seharusnya kita mempersiapkan semua hal yg diperlukan
karena pengecekan dilakukan sangat mendetail oleh Badan Keimigrasian negara
yang akan kita tuju. Hal ini, dimaksudkan untuk keamanan negara tersebut.
Adapun
alasan yg menyebabkan seseorang melakukan imigrasi, yaitu :
1.
Alasan Politik,
Kondisi
Perpolitikan suatu daerah sedang memanas atau bergejolak membuat penduduk tidak
merasa nyaman.
2.
Alasan Sosial Kemasyarakatan,
Seseorang
yang merasa dikucilkan dari suatu pemukiman akan dengan terpaksa melakukan
kegiatan imigrasi.
3.
Alasan Agama/Kepercayaan,
Adanya
tekanan atau paksaan dari suatu ajaran agama untuk berpindah tempat.
4.
Alasan Ekonomi
Biasanya
orang miskin atau golongan bawah yang mencoba mencari peruntungan dengan
melakukan migrasi ke kota. Atau bisa juga kebalikan di mana orang yang kaya
pergi ke daerah untuk membangun atau berekspansi bisnis.
5.
Alasan Lain
Seperti
pendidikan, tuntutan pekerjaan dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar