Ini merupakan beberapa pengertian hukum yg berhubungan
dengan negara, menurut beberapa ahli :
- Aristotele
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya
mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang
berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang
mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang
bersalah.
- Mr. E.M.
Mayers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan
kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang
menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
- Duguit
hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan
yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat
sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar
peraturan itu.
- E.
Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan
larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu
pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah
atau penguasa itu.
- M.H.
Tirtaamidjata, S.H.,
Bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus
dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan
ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan
membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan
kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar