Pengertian NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki
rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan
syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Keberadaan
negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya
(rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini
dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk
didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota
negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud
didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu
negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di
Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan
keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang
demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah
pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama
sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara
keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara
menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat
merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak
negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Unsur – unsur Negara :
· Pendidikan Penduduk
Negara adalah semua orang yangpada suatu waktu
mendiami wilayah Negara mereka secara sosiologi yang lazim disebut rakyat dari
Negara itu. Rakyat dalam hal ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang
dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu
wilayah tertentu. Menurut Hukum Internasional, tiap-tiap Negara berhak untuk
menetapkan sendiri siapa yang akan menjadi warga negaranya. Ada 2 unsur asas
yang biasanya dipakai dalam penentuan kewarganegaraan, yaitu :
·
Asas Ius Soli, menetukan warga
negaranya berdasarkan tempat tinggalnya, dalam arti siapapun yang bertempat
tinggal disuatu Negara adalah warga Negara tersebut.
·
Asas
Ius Sanguinis, menentukan warga Negara berdasarkan pertalian darah, dalam
arti siapapun seorang anak kandung dilahirkan oleh seorang warga Negara
tertentu. Maka anak tersebut juga di anggap warga Negara yang bersangkutan.
Sifat – sifat Negara:
· Sifat Memaksa
Agar peraturan perundang-undangan ditaati dan
dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki
dicegah. Maka Negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan
untuk memakai kekerasan fisik secara legal.
· Sifat Monopoli
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan
tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini Negara dapat menyatakan bahwa
suatu aliran kepercayaan atau aliran polotik tertentu dikurangi hidup dan
disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarakat.
Bentuk Negara :
· Negara Kesatuan
Suatu Negara yang mereka dan berdaulat, yang
berkuasa satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah secara totalitas.
Bentuk Negara ini tidak terdiri atas beberapa Negara, yang menggabungkan diri
sedemikian rupa hingga menjadi satu Negara yang Negara-negara itu mempunyai
status bagian-bagian. Neagar Kesatuan dapat berbentuk :
·
Negara
Kesatuan dengan system sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam Negara itu langsung
diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah tinggal
melaksanakannya.
·
Negara
Kesatuan dengan system Disentralisasi, dimana kepala daerah diberikan
kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumahtangganya sendiri (otonomi daerah)
yang dinamakan daerah swatantra.
· Negara Serikat (federasi)
Suatu Negara yang merupakan gabungan dari
beberapa Negara yang menjadi Negara-negara bagian dari Negara serikat itu.
Dengan menggabungkan diri dengan Negara serikat, berarti ia telah melepaskan
sebagia kekuasaan dengan menyerahkan kepada Negara serikat itu. Kekuasaan asli
ada pada Negara bagian kerana behubungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan
kekuasaan kepada Negara serikat adalah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan
Luar Negeri, pertahanan Negara, Keuangan, dan Urusan pos.
Pengertian WARGA NEGARA
Warga Negara
Warga Negara diartikan sebagai orang-orang
yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur Negara. Istilah
warga Negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka
dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara karena warga Negara
mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu Negara, yakni peserta
dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu,
setiap warga Negara mempunyai persamaan hak dihadapan hukum. Semua warga Negara
memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar