Selasa, 06 November 2012

PENJELASAN WARGA DAN NEGARA


Pengertian NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.

Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.

Unsur – unsur Negara :

·         Pendidikan Penduduk
Negara adalah semua orang yangpada suatu waktu mendiami wilayah Negara mereka secara sosiologi yang lazim disebut rakyat dari Negara itu. Rakyat dalam hal ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Menurut Hukum Internasional, tiap-tiap Negara berhak untuk menetapkan sendiri siapa yang akan menjadi warga negaranya. Ada 2 unsur asas yang biasanya dipakai dalam penentuan kewarganegaraan, yaitu :
·           Asas Ius Soli, menetukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggalnya, dalam arti siapapun yang bertempat tinggal disuatu Negara adalah warga Negara tersebut.
·         Asas Ius Sanguinis, menentukan warga Negara berdasarkan  pertalian darah, dalam arti siapapun seorang anak kandung dilahirkan oleh seorang warga Negara tertentu. Maka anak tersebut juga di anggap warga Negara yang bersangkutan.


Sifat – sifat Negara:

·         Sifat Memaksa
Agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah. Maka Negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal.

·         Sifat Monopoli
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran polotik tertentu dikurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarakat.


Bentuk Negara :

·         Negara Kesatuan
Suatu Negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk Negara ini tidak terdiri atas beberapa Negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu Negara yang Negara-negara itu mempunyai status bagian-bagian. Neagar Kesatuan dapat berbentuk :
·         Negara Kesatuan dengan system sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam Negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
·         Negara Kesatuan dengan system Disentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumahtangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.

·         Negara Serikat (federasi)
Suatu Negara yang merupakan gabungan dari beberapa Negara yang menjadi Negara-negara bagian dari Negara serikat itu. Dengan menggabungkan diri dengan Negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagia kekuasaan dengan menyerahkan kepada Negara serikat itu. Kekuasaan asli ada pada Negara bagian kerana behubungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaan kepada Negara serikat adalah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan Luar Negeri, pertahanan Negara, Keuangan, dan Urusan pos.


Pengertian  WARGA NEGARA

 Warga Negara

Warga Negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur Negara. Istilah warga Negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara karena warga Negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu Negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga Negara mempunyai persamaan hak dihadapan hukum. Semua warga Negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar