bagaimana seharusnya hubungan Hukum dengan Negara ?
Pendapat saya mengenai bagaimana
seharusnya hubungan Hukum dengan Negara adalah Hukum dalam sebuah Negara
merupakan suatu tiang penegak untuk terbentuknya suatu Negara yang memiliki norma norma . Dalam
kehidupan bermasyarakat sepenuhnya harus dilandasi dengan aturan aturan yang
berlaku dan telah ditetapkan .Bayangkan, bila suatu negara tanpa hukum ,
manusia akan hidup sewenang-wenang dengan keegoisan dan individualismenya.
Dari pengertian negara dan hukum
tersebut,,, kita dapat tarik kedimpulan
bahwa negara dan hukum itu memiliki hubungan yang tidak dapat
terlepaskan... karena dalam suatu negara harus memiliki Hukum agar sistem
pemerintahan di dalam negara tersebut dapat berjalan dengan baik... dan seharus
nya hukum di jadikan sebuah landasan untuk menjaga kemakmuran suatu negara..
Segala perilaku warga negara pasti terarah oleh hukum itu. seharus nya hukum
ditegakkan secara tegas untuk menjaga perilaku warga negaraagar tidak
menyimpang norma-norma.. Hukum di suatu negara harus lah netral dan menjujung
tinggi keadilan.. tegas terhadap yang salah dan membela yang benar.. Suatu
Negara yang makmur dapat di lihat dari cara menciptakan keadilannya berdasarkan
hukum yang ada,,,
Jadi Hubungan antara Negara dan Hukum
harus selaras dan seimbang dalam menjalankanya,, harus saling mengikat untuk
mengatur warga negara nya agar taat hukum.. dan hal itu dapat mencerminkan
kepribadian suatu negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar